KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
9. "Melaksanakan intervensi"KOMPETENSI DASAR :
- Menyusun kontrak kerja
- Melaksanakan jejaring kerja
- Melaksanakan program/kegiatan pemecahan masalah
- Melakukan pengukuran hasil sesuai pemecahan masalah
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Melakukan pencatatan dan pelaporan
0 komentar:
Posting Komentar