KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
8. "Merancang rencana intervensi"KOMPETENSI DASAR :
- Menjelaskan tujuan intervensi
- Menjelaskan program/kegiatan pemecahan masalah
- Memilih metode dan teknik pemecahan masalah
- Menyusun langkah-langkah kegiatan
- Menyusun jadwal waktu pelaksanaan intervensi
0 komentar:
Posting Komentar