KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
10. "Melakukan terminasi (melakukan pengakhiran hubungan kerja)"KOMPETENSI DASAR :
- Melakukan evaluasi proses dan hasil program / kegiatan
- Menyusun dokumen terminasi
- Melaksanakan terminasi
0 komentar:
Posting Komentar