KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
1. "Melakukan fungsi pekerjaan sosial"KOMPETENSI DASAR :
- Melakukan tindakan pencegahan masalah
- Melakukan tindakan kuarsi / penanganan masalah
- Melakukan tindakan rehabilitasi dalam praktek pekerjaan sosial
- Melakukan tindakan pengembangan dalam praktek pekerjaan sosial
0 komentar:
Posting Komentar